Minggu, 31 Juli 2011

KEINDAHAN RAMADHAN MENGIKUT AL QURAN DAN HADIS

Bulan Ramdhan adalah bulan yang paling mulia di sisi Allah s.w.t dan umat Islam umumnya. Ini kerana, nilai bulan itu sendiri yang mengandungi pelbagai peristiwa penting bagi umat Islam. Segala peristiwa yang berlaku dalam bulan Ramadhan telah membentuk umat Islam menjadi umat yang berperibadi mulia, patuh kepada hukum hakam, berakhlak, bernilai kemanusiaan serta menguji ketaatan hamba kepada Allah swt terutama dalam konteks ibadat. Peristiwa2 itu juga telah mencatatkan segala macam bentuk keindahan Islam yang tersendiri yang memberi kesan kepada kehidupan umat Islam. Antara peristiwa tersebut ialah:-
1) Bulan Ramadhan bulan turunnya Al Quran

Bulan Ramadhan adalah bulan yang diturunkan Al Quran. Firman Allah swt dalam surah Al Baqarah ayat 185
(Masa Yang Diwajibkan kamu berpuasa itu ialah) bulan Ramadan Yang padanya
diturunkan Al-Quran, menjadi petunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi
keterangan-keterangan Yang menjelaskan petunjuk dan (menjelaskan) perbezaan
antara Yang benar Dengan Yang salah. oleh itu, sesiapa dari antara kamu Yang
menyaksikan anak bulan Ramadan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia berpuasa
bulan itu; dan sesiapa Yang sakit atau Dalam musafir maka (bolehlah ia berbuka,
kemudian wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari Yang ditinggalkan itu pada
hari-hari Yang lain. (dengan ketetapan Yang demikian itu) Allah menghendaki kamu
beroleh kemudahan, dan ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. dan juga
supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadan), dan supaya kamu
membesarkan Allah kerana mendapat petunjukNya, dan supaya kamu bersyukur.

2) Bulan terdapatnya malam Lailatul Qadar

Malam diturunkan Al Quran dikenali sebagai malam Lailatul Qadar. Ini dijelaskan oleh Allah swt dalam surah Ad Dukhan ayat 3-6

3. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Quran itu pada malam Yang berkat; (Kami berbuat demikian) kerana Sesungguhnya Kami sentiasa memberi peringatan dan amaran (jangan hamba-hamba Kami ditimpa azab).

4. (Kami menurunkan Al-Quran pada malam Yang tersebut, kerana) pada malam Yang berkat itu, dijelaskan (kepada malaikat) tiap-tiap perkara Yang mengandungi hikmat serta tetap berlaku, (tidak berubah atau bertukar).

5. Iaitu perkara-perkara Yang terbitnya dari hikmat kebijaksanaan kami; Sesungguhnya telah menjadi adat Kami mengutus Rasul

6. (untuk menyampaikan) rahmat dari Tuhanmu (kepada umat manusia); Sesungguhnya Allah jualah Yang Maha Mendengar, lagi Maha mengetahui (akan Segala keadaan hamba-hambaNya).

Lailatul Qadar adalah satu malam yang sangat istimewa kerana kelebihan beribadat pada malam tersebut bersamaan dengan seribu bulan. Firman Allah dalam surah Al Qadr ayat 2:

"Malam Lailatul-Qadar lebih baik daripada seribu bulan. "

Dengan sebab kemuliaan dan gandaan pahala itulah maka bila tibanya bulan Ramadhan, umat Islam berlumba lumba beribadat dimalamnya dengan melakukan ibadat seperti solat terawikh dan ibadat2 lain dengan harapan dapat bertemu dengan malam Al Qadr. Sesiapa beribadat pada malam tersebut juga akan diampunkan dosanya yang telah lalu. Sabda Rasulullah saw:-

“ Bersabda Rasulullah saw: Sesiapa yang bangun di malam Lailatul Qadar denagn penuh keimanan dan ihtisab, diampunkan dosanya yang telah lalu” (Bukhari)

Sememangnya pada malam Lailatul Qadar tersebut, Allah swt telah menghidangkan kepada hambanya dengan keberkatan yang berpanjangan, dengan rahmatnya yang luas dan dengan fadhilat ibadatnya yang berlipat kali ganda. Cuma timbul persoalan kepada kita bilakah malam Lailatul Qadar itu akan muncul? Allah swt sengaja merahsiakan malam Lailatu Qadar bertujuan untuk member peluang kepada kita untuk menghidupkan setiap malam dalam bulan Ramadhan dengan ibadat. Ia juga secara tidak langsung melatih diri kita untuk sentiasa rajin beribadat pada bulan2 selepas Ramadhan.

Namun demikian, ada pendapat mengatakan bahawa, malam Lailatul Qadar akan berlaku pada malam ganjil sepuluh akhir Ramadhan. Ia berdasarkan kepada sabda Rasulullah saw:

“ Pilihlah (carilah) malam Lailatul Qadar di (pada hari) ganjil dari sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan” (Bukhari)
3) Bulan Ramadhan bulan menghayati Al Quran

Membaca dan menghayati Al Quran pada bulan Ramadhan merupakan satu ibadat yang amat digalakkan. Ini kerana pada bulan inilah Rasulullah saw akan bertadarus dengan Jibril as dengan membaca Al Quran. Oleh kerana itu, umat Islam disaran untuk mempraktikkan konsep tadarus ini dalam usaha untuk menghidupkan bulan Ramadhan ini.
4) Bulan yang dibebaskan gangguan syaitan

Umat Islam pada bulan ramadhan bebas beribadat tanpa gangguan syaitan. Pada bulan ini, para syaitan akan dirantai dan keistimewaan ini hanya terdapat pada bulan ramadhan sahaja. Sabda Rasulullah saw:-

“Jika datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu syurga, ditutup pintu pintu neraka dan dibelenggulah para syaitan” (Bukhari dan Muslim)

5) Bulan dibukanya pintu2 rahmat

Bulan Ramadhan juga merupakan bulan dibukanya pintu2 rahmat. Sabda Rasulullah saw:-

Apabila tiba bulan Ramadhan, maka dibuka pintu2 rahmah” (Muslim)

Dengan terbukanya pintu2 rahmat ini, maka umat Islam disaran supaya mempertingkatkan ibadat masing2 sepanjang bulan Ramadhan. Antara rahmat Allah swt yang paling besar ialah dibukanya pintu2 langit dan ditutupnya pintu2 neraka sebagaimana sabda Rasulullah saw:-

“Apabila masuk bulan Ramadhan, dibuka pintu2 langit, ditutup pintu2 jahanam dan diirantai para syaitan” (Bukhari)

Hadis ini menjelaskan bahawa rahmat Allah swt sangat luas pada bulan Ramadhan dengan dibukanya pinti2 langit dan pengampunan kepada hamba2 yang telah melakukan maksiat dari terus diazab dengan menutup pintu2 neraka. Ini adalah antara anugerah Allah swt yang sangat berharga kepada hamba hambanya yang hanya terdapat pada bulan Ramadhan.

6) Bulan Ramadhan bulan pengampunan

Bulan Ramadhan adalah bulan kemapunan. Allah swt akan mengampunkan dosa hambanya jika amal ibadat yang dilakukan itu benar2 ikhlas, khusyuk dan tawadduk serta tidak diselang selikan dengan dosa2 besar dan dosa kecil. Sabda Rasulullah saw:-

“Barangsiapa yang berpuasa dibulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab, maka akan diampunkan dosa dosanya yang telah lalu” (Bukhari dan Muslim)

Disamping mengerjakan ibadat2 sunat seperti berzukir, membaca Al Quran dan sebagainya, umat Islam juga digalakkan untuk membanyakkan berdoa kepada Allah swt. Antara doa yag telah disarankan supaya kita sentisa membacanya pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana yang telah dinyatakan dalam sebuah hadis:-

“Diriwayatkan dari Aisyah ra beliau berkata: Ya Rasulullah! Apa pendapatmu jika Engkau tahu bila malama Lailatul Qadar, apa yang aku ucapkan? Baginda bersabda: Ucapkanlah doa

“ Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Mencintai orang yang meminta ampun, maka ampunilah aku” (Tarmizi dan Ibnu Majah)

7) Bulan Ramadhan bulan untuk berinfaq

Disamping diwajubkan berpuasa, umat Islam juga dituntut supaya melakukan ibadat2 lain seperti menunaikan zakat fitarh dan bersedekah pada bulan Ramadhan. Perkara ini sentiasa Rasulullah saw lakukan sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis:-

“Dari ibnu Abbas ra berkata: Rasulullah saw adalah manusia yang paling pemurah maka dia akan lebih pemurah pada bulan Ramadhan dimana baginda ditemui oleh Jibril pada setiap malam Ramadhan mengajarkan Baginda Al-Quran” (Bukhari)

Sesungguhnya bulan Ramadhan adalah bulan pilihan Allah swt untuk membuka dan memberi peluang kepada hambanya bermuahasabah diri dan melakukan ibadat semaksimum mungkin. Jadi terpulanglah kepada kita utuk memanfaatkan peluang ini sepenuhnya. Janganlah kita tergolong dalam golongan orang2 yang rugi di dunia dan akhirat.

Sabtu, 30 Juli 2011

Gerak Parabola

Gerak Parabola atau Gerak Peluru adalah salah satu pembahasan fisika di kelas XI IPA di SMA. Pembelajaran ini ditempatkan pada KD yang pertama di semester 1 dan dimasukkan bersama-sama dengan pembahasan kinematika vektor. Hanya saja ada sesuatu yang kurang pas, karena pembahasan gerak parabola yang ada di buku-buku fisika atau yang diajarkan di sekolah oleh guru-guru fisika tidaklah melibatkan analisis vektornya secara lengkap. Yang divektorkan hanyalah kecepatan awalnya saja (Vo) yang diubah menjadi kecepatan pada sumbu x (Vo cos(alpha)) dan pada sumbu y (Vo sin(alpha)).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4dfLBbvBPucJKda3MsDgvfO7s9_95oq2Uc1ITwhQmOxGkdeJ8gjCJ9gQXyN_NyxeGR3knf3GuXnS7GBE8mjp2jcnsA7vKFc-YEGk8Ef9ssbTl-rJVqUesaXOuBmUYnxVxbP1OTl2MOIKS/s400/Gerak+Parabola.jpg
Pada tulisan ini, Gurufisikamuda akan mencoba membahas gerak parabola dalam analisis kinematika vektor yang sebenarnya, dan akan terasa lebih nyambung jika kita memasukkan analisis vektor sejak awal pembahasan gerak parabola. Kira-kira seperti ini :

Sepanjang benda bergerak dengan lintasa parabola, maka hanya ada satu jenis percepatan yang mempengaruhi gerakan benda, yaitu percepatan gravitasi yang arahnya ke bawah, ke arah sumbu y negatif, atau bisa kita tuliskan sebagai berikut :

a = 0 i + (-g) j   m/s2

ini adalah persamaan vektor percepatan dari gerak parabola. Karena tidak ada percepatan pada sumbu y, maka kita menuliskan angka 0. Kenapa di tulis? Karena benda bergerak juga di sumbu x, jadi sebaiknya ditulis saja angka 0-nya.


Mari kita lihat vektor kecepatannya. Menurut pemahaman kinematika vektor, vektor kecepatan adalah hasil dari pengintegralan vektor percepatan, maka kita integralkan vektor percepatan di atas dan akan menghasilkan :

v = Cx i + (-gt + Cy) j    m/s

Dengan Cx dan Cy adalah konstanta pengintegralan dari masing-masing sumbu koordinat. Nilai Cx dan Cy adalah nilai kecepatan mula-mula pada masing-masing sumbu, jadi bisa kita terapkan Cx = Vo cos(alpha) dan Cy = Vo sin(alpha), dimana alpha adalah sudut elevasi lemparan. Maka vektor kecepatan yang lengkap adalah :

v = Vo cos(alpha) i + (-gt + Vo sin(alpha)) j    m/s

Inilah vektor kecepatan gerak parabola di setiap titik dan di setiap waktu.

Mari kita analisis dulu arti fisis dari vektor kecepatan ini. Gerakan benda pada sumbu x sama sekali tidak melibatkan faktor waktu, artinya dari detik ke-0 sampai detik ke-t, kecepatan benda tidak berubah, selalu Vo cos(alpha), hal ini menyatakan gerak pada sumbu x adalah Gerak Lurus Beraturan (GLB). Sementara kecepatan benda di sumbu y dipengaruhi oleh waktu secara linier, artinya gerak pada sumbu y adalah Gerak Lurus Berubah Beraturan (GLBB). Maka gerak parabola adalah gabungan dari gerak GLB pada sumbu x dan gerak GLBB pada sumbu y.

Selain itu. kecepatan pada sumbu y mengindikasikan hal yang lain, yaitu kecepatannya paling besar pada t = 0, yaitu Vo sin(alpha), setelah itu kecepatan ini makin berkurang terus dengan faktor g.t sampai akhirnya kecepatan di sumbu y bisa menjadi 0 dan semakin lama kembali menjadi semakin besar. Pada saat kecepatannya 0 ini adalah ketinggian maksimum yang bisa dicapai oleh benda. Masukkan saja


Vy =0
-gt + Vo sin(alpha) = 0
t = Vo sin(alpha) / g

ini adalah waktu yang diperlukan benda untuk mencapai titik tertinggi, kita sebut saja waktu ini sebagai tp. Karena lintasan benda adalah parabola yang simetri, maka waktu benda jatuh kembali ke tanah adalah 2tp.

Vektor kecepatan juga memudahkan untuk mencari kecepatan benda di setiap titik, karena kita memiliki rumus besar vektor, yaitu :

V = akar( (Vo cos(alpha))^2 + (-gt + Vo sin(alpha))^2 )

Sekarang mari kita lihat vektor posisinya. Pemahaman kinematika vektor menyatakan bahwa vektor posisi adalah hasil pengintegralan vektor kecepatan, maka tinggal diintegralkan saja vektor kecepatan gerak parabola di atas maka kita akan mempunyai vektor posisi sbb. :

r = (Vo.t cos(alpha) + Cx) i + (-1/2 gt^2 + Vo.t sin(alpha) + Cy) j   m

Cx dan Cy tentu saja adalah konstata integral yang artinya adalah nilai posisi mula-mula. Karena posisi mula-mula kita hitung dari posisi koordinat awal, maka tentu Cx dan Cy adalah 0, maka vektor posisi yang lengkap adalah :

r = Vo.t cos(alpha) i + (-1/2 g.t^2 + Vo.t sin(alpha)) j   m

vektor ini menyatakan jarak yang ditempuh benda sepanjang sumbu x dan sumbu y. Dari sini kita bisa menentukan nilai ketinggian maksimum (h maks). Caranya masukkan nilai tp ke posisi pada sumbu y :

h maks = -1/2 g.tp^2 + Vo.tp sin(alpha)
h maks = -1/2 g.(Vo sin(alpha) / g)^2 + Vo.(Vo sin(alpha) / g) sin(alpha)

otak atik sdikit, maka diperoleh :

h maks = Vo^2.sin(alpha)^2 / 2g

Inilah ketinggian maksimum yang mampu dicapai oleh benda. Lalu bagaimana dengan jarak titik jatuhnya? Masukkan waktu jatuh (2tp) ke dalam posisi di sumbu x, maka :

x maks = Vo.(2tp).cos(alpha)
x maks = Vo.(2.Vo sin(alpha)/g).cos(alpha)

otak-atik sdikit, maka diperoleh :

x maks = 2.Vo^2.sin(alpha).cos(alpha) / g

atau dengan menerapkan persamaan trigonometri : sin(2.alpha) = 2.sin(alpha).cos(alpha), maka :

x maks = Vo^2.sin(2.alpha) / g

Persamaan kinematika vektor untuk gerak parabola di atas boleh dikatakan adalah persamaan sakti untuk gerak parabola, karena melalui 3 persamaan tersebut di atas (percepatan, kecepatan dan posisi) maka kita bisa menganalisis gerakan parabola yang terjadi, baik pada masa lalu,masa sekarang dan masa depan. Woooww... luar biasa bukan persamaan kinematika vektor....

Hanya saja persamaan di atas tidak memperhitungkan satu hal, yaitu pengaruh hambatan udara. Jika kita masukkan hambatan udara, maka pembahasan akan membutuhkan perhitungan kalkulus yang lebih lanjut (seperti yang dibahas Gurufisikamuda pada artikel GJB + gaya Gesekan Udara?) dan bentuknya bukan lagi parabola sempurna, meskipun demikian hal inilah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang real. Apalagi jika ingin menganalisis misalnya pergerakan rudal antar benua yang gerakan parabolnya menempuh ribuan kilometer, maka efek gaya coriolis Bumipun perlu diperhitungkan.

Jumat, 29 Juli 2011

Nikel Aliansi Para Logam




“Na..na…na…!! hmm…hmm….hmm…!!”gumam Nikel (Ni) pelan sambil berjalan hilir mudik didepan Besi (Fe) dan Krom (Cr). Mereka bertiga sedang menunggu manusia untuk membantunya membuat campuran logam tahan asam atau yang disebut Nikrom.
“Nikel..! kau bisa diam tidak? Dari tadi jalan terus hilir mudik kayak setrikaan, bentar lagi kita kan mau bantu manusia buat….apa sih?Krom! manusia tadi bilang apa ya, aku lupa lagi, kita-kita ini mau dipadukan lalu namanya perpaduan kita itu apa lupa lagi?”teriak Besi
“Campuran logam tahan asam! itu yang disebut Nikrom” jawab Krom
“Iya, itu…Nikrom, kau duduklah sebentar Nik, jangan hilir mudik mulu”
“Besi, aku gugup…aku kan baru sekarang mau dipadukan dengan kau dan si Krom, kalau dengan Tembaga dalam membuat koin/Monel aku sering” sahut Nikel (Ni)
“Iya duduk dulu, sebentar lagi manusia-manusia itu datang, tumben kau merasa gugup, biasanya juga kalau denganku bantu manusia membuat sendok makan biasa aja tuh” balas Besi
“Itukan sering Besi! Mendadak rewel sih kau ini, tapi ngomong-ngomong kau berapa % sih nyumbang tubuhmu buat Nikrom itu?”tanya Nikel sambil berhenti melangkah dan menatap kearah Besi
“Aku, Cuma 25%” sahut Besi balik menatap
“Kau Krom?berapa %?”Tanya Nikel lagi pada Krom
“15%lah ngapain banyak-banyak?”jawab Krom (Cr)
“Berarti aku yang paling banyak 60%”
“Gak papalah buat Monel juga kau 60% kan daripada Tembaga yang 40%, amal…nik,amal!”teriak Besi
“Amal sih amal, tapi lama-lama aku bisa habis juga”
“Mang sejak kapan sih, kau suka jadi aliansi para logam?”Krom yang bertanya
“Ya sejak manusia bernama Axel Crostedt tahun1751 menemukanku, sejak saat itu aku banyak diburu, selain pelapis logam tahan karat tentunya, aku bersama Tembaga memulai karier cie…karier, jadi mata uang di Amerika serikat dan Switzerland” jawab Nikel
“Wah, enak dong pernah  jadi mata uang negara Adi kuasa” komentar Krom
“Itu dulu, waktu jadi mata uang syiling ya, secara dia itu putih mengkilat ha..ha…” ejek Besi
“Gak bosan apa jadi aliansi para logam terus?” tanya Krom lagi
“Enggak sih, tapi selain jadi aliansi para logam sekali-kali aku juga suka jadi katalis reaksi adisi H2 dalam membantu manusia membuat mentega atau margarin”
“Oya, enak ya, tapi manusia-manusia itu pada kemana ya?kok belum datang juga sih?”kata Krom sambil berdiri melirik kesana kemari
“Iya nih, padahal ditempatku rasanya suhunya sudah mencapai 3005K, aku bisa mendidih nih” kata Nikel
“Ah masa, ditempatku adem-adem aja tuh” sahut Besi masih duduk acuh tak acuh
“Ya sudah, bagaimana kalau kita pulang dulu kerumah masing-masing entar kita kumpul lagi disini, oya Nik, aku tidak tahu rumahmu, bagaimana nanti menghubunginya?” Tanya Krom lagi
“Gampang Rumahku dekat Paladium sama Platina kok, jemput aja entar di kampung Sistem Periodik Unsur di gang 4 blok VIIIB nomor rumah 28” jawab Nikel
“Masih seblok sama aku, entar sama-sama aja lah jemputnya” sahut Besi lagi
“Boleh, oya aku lupa kata manusia selain membuat Nikrom kita juga kedepannya ada rencana buat baja Stainless Steel “sahut Krom
“Buat apa baja kayak gitu?” Tanya Besi
“Katanya sih buat pembuatan rel kereta api, senapan dan thank”
“Oh, ya sudah, aku juga mau membantu manusia membuat campuran logam electroplating dulu, nanti jangan lupa ya Krom jemput aku” kata Nikel
“Oke nik, selamat bertugas!”

Arsen Si Pembunuh Bayaran





Siang ini aku duduk didepan rumahku di gang 4 blok VA nomor 33 di kampung kami sistem periodik unsur , aku berusaha mengingat kembali tentang semuanya, tentang tawaran manusia untuk melakukan hal yang menurutku itu sangat menjijikan untuk aku ulangi lagi, yaitu pekerjaan membunuh. Sudah lama aku jadi pembunuh bayaran, dan sebenarnya aku ingin berhenti dari pekerjaaan menjijikan ini, tapi lagi-lagi aku tak bisa. Manusia-manusia itu lebih mempercayaiku daripada teman-temanku seperti halnyasianida atau yang lainnya. Karena katanya pekerjaanku sangat rapi, dengan menyusup lewat makanan racunku menyerang sistem pencernaan manusia yang akan kubunuh sehingga dia mati seolah-olah seperti karena shok.
Sebenarnya aku sudah lelah dengan pekerjaan seperti ini, dan tak ingin mengulangnya lagi, sejak pembunuhan Napoleon Bonaparteaku sebenarnya telah berjanji untuk tidak membunuh lagi, tapi lagi-lagi korban jatuh di tanganku. Tahun 2004 saja aku membunuh seorang aktivis HAM Munir dari indonesia dan kini manusia itu datang lagi padaku menyuruhku membunuh seorang temannya hanya karena takut tersaingi dalam perebutan jabatan sebagai direktur sebuah perusahaan.
“Ahhh….ini benar-benar bisa membuatku gila, kenapa sih dikalangan manusia itu selalu saja ada yang serakah, kenapa mesti cemburu pada keadaan? bukankah tuhan itu tidak menempatkan kita pada tempat yang sama?.
Arsenik..” seseorang menyapaku perlahan.
Aku segera membalikkan badan, dan kulihat disana fosfor kakakku menghampiri. Dalam keluargaku aku sebenarnya unsur yang paling dekat dengannya daripada dengan kakaku yang satu lagi Nitrogen atau dengan adik-adikku Antimon atau Bismut. Sehingga dalam karakteristik secara kimiawi aku lebih mirip dia, dia suka memanggilku arsenik atau dengan bahasa yunani namaku Arsenikum.
“Ada apa kak?”
“Katanya mau bakti sosial pada manusia, kok malah melamun disini?”
“Iya kak, bentar lagi juga berangkat”
“Kulihat akhir-akhir ini kau sering melamun sen,ada masalah dengan pacarmu khlor? Dan kulihat kalian tidak sering berjalan bersama lagi. Malah sekarang kau lebih aktif membantu manusia,mencuci kerislah, membasmi hama dan tikuslah, pengawet kayulah, dan sekarang adikku ini mau bakti sosial apalagi?”
Aku tersenyum melihat matanya berbinar-binar, sejak dulu , sejak aku baru saja ditemukan olehAlbertus Magnus tahun 1250 dan dipertemukan dengannya di kampung SPU, mata itu tak pernah berubah, dia senantiasa berusaha jadi kakakku yang baik
“Eh di tanya malah senyum-senyum, atau jangan-jangan kau sedang jatuh cinta lagi sen?”
“Gak lah kak, aku dan khlor akhir-akhir ini cuma sedikit renggang aja, tapi kami baik-baik saja kok. Sekarang aku mau membantu manusia menyepuh perunggu, membuat bahan cat, keramik, elektronik,  efek kembang api,   zat warna atau pencelup, industry kulit, pengeras timah hitam, serta pembeningan kaca. 
” Ckkk…ckkk…kau hebat sen, selain oksidamu ampoter ternyata kau juga banyak aktif membantu manusia, aku bangga padamu Sen, tapi sebelumnya kakak khawatir kau berjalan-jalan kekalangan manusia soalnya kakak takut ada yang menyuruhmu lagi untuk membunuh, bukan apa-apa sih, nyawa itu berharga Sen, apa kau masih ingat waktu dulu itu, waktu kau membunuh aktivis HAM yang bernama Munir itu, sampai-sampai heboh di buatnya, dan kampung kita juga di buat gegerkan. Bahkan kau juga yang sebelumnya dipercaya untuk pengobatan dalam bidang homeopati, gara-gara suka dijadikan racun pembunuh jadi tidak dipercaya lagi kan”
“Iya kak, aku kan berusaha untuk menolak jadi pembunuh bayaran lagi, ya udah aku berangkat dulu kak”
“Baiklah, hati-hati jangan sampai tubuhmu menyentuh makanan para manusia Sen!”
“Iya, aku tahu kak, tubuhku kan beracun, aku pasti hati-hati”
Begitulah kawan dengan kakakku fosfor, apa yang harus kukatakan padanya kalau saja dia tahu aku akan membunuh lagi, maafkan aku kak, aku tidak kuasa untuk menolaknya. Malam ini kemungkinan satu orang lagi akan jatuh di tangan racunku. Malam ini, aku akan menyusup lagi lewat makanannya untuk membunuhnya, maafkan aku kak, ijinkan aku satu kali saja melakukannya lagi. Sudah itu aku janji, aku tidak akan mengulanginya lagi, lagipula mungkin setelah ini, aku kan di larang berjalan-jalan dikalangan manusia lagi, mungkin kau sudah bosan mendengar janji-janjiku kak, karena tiap kali aku membunuh, aku selalu berjanji padamu untuk tidak mengulanginya lagi, tapi kali ini, setelah aku menyelesaikan semuanya, aku benar-benar berjanji padamu untuk tidak mengulanginya lagi.
Ahh…aku jadi bingung, harus membunuh apa enggak ya? Khlor kemana lagi? padahal pada saat gini seharusnya dia ada disampingku, apa masih mengurusi pacarnya sinatrium itu, aku heran, padahal dia kan playboy tapi masih saja mempertahankan hubungannya dengan sinatrium itu, apa sih kelebihan dia? Sampai-sampai khlor tidak rela untuk melepasnya. Hah…! kenapa aku tidak pergi saja pada oksigen, dia jugakan kekasihku (As3O2), tapi…bagaiman kalau nanti ketahuan sama khlor? Peduli amat dah, siapa tahu dari oksigen aku bisa tahu kabar hubungan khlor dengan natrium.

Kamis, 28 Juli 2011

Catatan Harian Natrium




AWAL  JANUARI  2009
“Apakah itu cinta…apakah itu cinta…yang mampu melengkapi lubang di dalam hati….” Suara lagunya letto yang minggu ini kujadikan nada dering ponselku terus berbunyi, aku menggeliat malas dan mencoba membuka mataku yang terasa sangat berat. Tapi tiba-tiba kantukku mendadak hilang saat kulihat nama khlor kekasihku terpampang di layar ponsel
“Pagi honey…!” terdengar suaranya renyah di seberang sana
“Ada apa sih , pagi-pagi dah ganggu orang tidur ?” jawabku sedikit merajuk
“Lho…kau lupa ya nat,kita kan pagi-pagi mau jalan-jalan”
“Jalan-jalan kemana?”
“Ya biasa…pagi ini kita kedapur ibu-ibu untuk melejatkan masakan mereka, siangnya kita ke demo masak rudy choerudin”
“Kemakanan mulu, aku bosan nih, gak ikut ah”
“Lho kok gitu,terus gimana kalau anak -anak manusia itu gondokan semua? kan kita juga yang repot. Lagian kita kan pasangan yang paling serasi sekampung SPU nat, masa kita jalannya masing-masing, gak seru ah”
“Baiklah…baiklah Mr chlor”
Kututup telponku, kupandangi kamar minyak tanahku, “ahh…” aku berteriak . Sudah sejak lama aku jadian sama khlor,dia unsure yang paling ganteng yang pernah kulihat di kampung kami sistem periodik unsur  di gang 3 blok V11 A dengan nomer rumahnya 17, bahkan kami mendapat peredikat pasangan paling serasi tahun ini.
Awalnya kami ketemu di lautan luas. Waktu itu dia senang sekali mentap senja. Dan jadilah kami pasangan yang serasi. Kami sering jalan berdua ke dapur-dapur penduduk atau ke pabrik-pabrik industri. Kami juga kadang mengenang perjumpaan kami di lautan lepas, ahh…indahnya. Tapi  ada satu yang membuat hati ini kadang terbakar cemburu , ada kabar burung kalau dia selingkuh dengan molekul air. Bahkan menurut kabar terakhir yang aku dengar mereka telah menikah dan mempunyai anak yang bernama HCl, aku ingin melabrak air kalau perlu membunuhnya tapi aku tidak punya bukti makanya kalau aku dekat dengan dia aku langsung marah apalagi si oksigen yang masih sodara si molekul air suka mengompori aku,membuat kemarahanku langsung naik beberapa derajat.
AKHIR JANUARI 2009
Mataku sudah sembab tapi airmataku masih terus saja mengalir, hatiku sakit…sakit luar biasa, khlor kekasihku ternyata benar-benar menghianati cintaku, dia ternyata sudah menikah dengan molekul air dan mempunyai anak HCl dan ternyata selama ini juga dia punya affair dengan saudara-saudaraku seperti kalsium (CaCl2 ) , kalium (KCl) , barium (BaCl2) mereka itu berbohong di belakangku
Dasar mata keranjang!!!!
Aku ingat waktu itu, dia kekasihku khlor (apa masih pantas aku memanggilnya kekasih?) mengakui semua perbuatanya setelah tahu aku pernah memergokinya waktu dia di sebuah laboratorium jalan bersama. Dengan bantuan kelalaian manusia aku hampiri molekul air, aku marah padanya karena dia telah merebut khlor dariku. Aku berkelahi dengannya dan hasil perkelahian itu terjadilah kebakaran di tambah adanya oksigen yang terus memanasiku maka kemarahnku makin menjadi dan habislah laboratorium itu terbakar oleh kemarahanku
Aku pergi pada khlor dengan penuh kemarahan mempertanyakan alasannya kenapa dia selingkuh di belakangku
“Apa aku kurang sempurna di matamu khlor, sampai-sampai kau tega melakukan ini semua, awalnya aku kira ini hanyalah gosip para manusia lab itu tapi ternyata kau…kau memang benar-benar menghianatiku” semprotku sambil menangis.
“Semua ini kulakukan karena aku sayang kamu nat,” jawabnya.
“Apa kamu bilang? sayang aku? kamu selingkuh dan menikah dengannya karena sayang aku?”
“Iya nat, kau itu begitu sempurna di mataku, kau mempunyai sifat-sifat yang khas makanya aku tidak menikahimu karena aku takut nanti kau mengandung sehingga merusak kecantikanmu.Aku menikahi molekul air dan mempunyai anak Hcl itu tidak lain dengan satu tujuan .Kau tahu…kata para manusia lab itu kecantikanmu mempunyai warna khas beda dari unsur-unsur yang lain akan bisa terlihat oleh semua orang, asalkan ada senyawa lain yang bisa membantumu dan senyawa yang bias membantumu itu tidak lain adalah HCl anakku, si Hcl kecil akan membantumu melakukan uji nyala maka warna cantikmu itu dapat terlihat , apa kau tidak senang ? terlihat cantik dan di puja banyak orang” katanya panjang lebar smbil tersenyum
Untuk beberapa saat aku terdiam betapa baiknya dia, betapa dalam cintanya tapi jauh di lubuk hatiku aku masih merasa sakit padanya dan diam-diam aku bersumpah aku tidak akan memaafkan molekul air dan oksigen seumur hidupku,itu sumpahku..!
PERTENGAHAN PEBRUARI  2009
Sejak tahu kekasihku khlor selingkuh di belakangku, akupun mulai main mata dengan nitrat (NaNO 3), dengan karbonat (NaCO3) , dengan adiknya khlor , bromine (NaBr) dan banyak yang lainnya. Kadang akupun suka jalan sendirian tanpa di temani kekasih-kekasihku , aku bersama adikku kalium kadang membantu manusia . Ion-ion ku ikut memelihara keseimbangan osmosis dan pH darah dalam tubuh manusia.
AKHIR PEBRUARI 2009
Di akhir pebruari ini aku melakukan uji nyala.Awalnya aku tidak mau tapi karena desakan Chlor kekasihku yang katanya sayang ma aku, aku pun akhirnya mau melakukannya. Kalau manusia mungkin uji nyala itu analoginya semacam oprasi plastik kali.Waktu di uji nyala dengan bantuan HCl anak dari kekasihku khlor ternyata aku menghasilkan warna kuning. Aku jadi bertanya-tanya kenapa aku bisa berwarna dan kenapa warnaku yang nampak hanya kuning padahal warna itu kan banyak .Eh setelah kutanyakan pada manusia lab ternyata ketika di panaskan elektron dalam diri aku mengalami eksitasi.Saat elektron kembali kekedudukan semula akan melepaskan energi berupa energi cahaya dengan panjang gelombang tertentu. Jika panjang gelombang berada dalam daerah sinar tampak maka terlihat nyala yang berwarna tertentu.Dan kebetulan yang terjadi padaku panjang gelombang yang berada dalam daerah nampaknya warna kuning.itulah sebabnya aku berwarna kuning padahal warnaku banyak sekali.

Rabu, 27 Juli 2011

................

Undang Undang Pramuka telah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu. Pada tanggal 14 - 19 September 2010, sebelum UU ini disahkan, beberapa anggota DPR melakukan studi banding ke Afrika Selatan, Negara yang menjadi cikal bakal kepramukaan. Rully Chairul Azwar, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat setelah kunjunganya melaporkan bahwa Pramuka di Afrika Selatan yang menjadi cikal bakal kepramukaan yang didirikan oleh Baden Powell  ternyata tidak berkembang. Di Indonesia, gerakan kepramukaan mengalami kelesuan. Lantas, Apakah UU ini  menumbuhkan semangat kepramukaan atau justru mematikan ?
Andi Mallarangeng menjelaskan, Gerakan Pramuka di Indonesia sejak lahir pada 1961 hingga saat ini telah diikuti sekitar 16 juta remaja dan pemuda yang menjadi peserta didik pramuka dan sekitar satu juta orang yang menjadi anggota pramuka dewasa.
Menurut dia, keadaan ini belum ideal karena pramuka yang memiliki karakter unggul dan kecakapan tinggi idealnya dibentuk melalui pembina yang trampil dan kompeten. Karena itu, kata Andi Mallarangeng, UU Gerakan Pramuka ini  memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi anggota dewasa untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan.
Anggota dewasa, menurut dia, selaku pembina, pelatih, instruktur, dan pembimbing, menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan yang berperan menjadi teladan, membangun kemauan, serta mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Menurut dia, dengan adanya anggota dewasa maka terbuka partisipasi masyarakat untuk membentuk gugus depan berbasis komunitas guna melengkapi gugus depan berbasis satuan pendidikan yang telah ada, merupakan langkah penting untuk menggairahkan kegiatan dan pendidikan kepramukaan di Tanah Air.
Pasal 22 Undang-Undang Gerakan Pramuka menjelaskan gugus depan (gudep) berbasis komunitas meliputi komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.
Ketua Komisi X DPR Mahyuddin mengatakan RUU Gerakan Pramuka ini disusun untuk menghidupkan dan mengerakan kembali semangat dan perjuangan nilai-nilai Pancasila. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat bhinneka tunggal ika.
Dia mengatakan,  semangat yang mendasari penyusunan RUU Gerakan Pramuka itu mengatur beberapa substansi. Diantaranya, penguatan dan pengakuan terhadap organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain penyelenggara pendidikan pramuka.
Selain itu, lanjut Mahyuddin, gerakan pramuka juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan


UU NOMOR 12 TAHUN 2010 GERAKAN PRAMUKA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .
- 3 -
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.
Bab II . . .
- 4 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat . . .
- 6 -
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
- 7 -
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga . . .
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
Pasal 15 . . .
- 10 -
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . . .
- 11 -
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
BAB IV . . .
- 12 -
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua . . .
- 13 -
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
e. bahwa . . .
(2) Kwartir . . .
- 14 -
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .
- 15 -
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .
- 16 -
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima . . .
- 17 -
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam . . .
- 18 -
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .
- 19 -
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur,
serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41 . . .
- 20 -
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.
Pasal 44 . . .
- 21 -
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .
- 22 -
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan